SuaraSumut.id - Seorang tahanan Polrestabes Medan yang terjerat dalam dugaan kasus pencabulan, berinisial HS meninggal dunia.
Dalam kasus itu tidak ada keterlibatan oknum polisi. Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa kasus ini melibatkan oknum Polri, yaitu Brigadir A.
Sebanyak enam orang diduga penganiaya korban ditetapkan menjadi tersangka. Mereka
merupakan tahanan sekamar dengan korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhada enam tersangka tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri yang saat ini sedang dilakukan penahanan dalam kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Tak Dengar Buruh, Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Berdasarkan PP 36 Tahun 2022
Penetapan keenam tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
"Mereka menyatakan bahwa oknum tesebut tidak melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Diberitakan, dari pemeriksaan terhadap keenamnya, kata Firdaus, terungkap penyebab penganiayaan dikarenakan mereka meminta uang kepada HS.
"Mereka meminta uang kepada korban (HS)," ujarnya.
Informasi dihimpun, para tahanan meminta kepada HS mulai dari pulsa Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel.
Baca Juga:Siap Kembangkan Vaksin untuk Tangkal Varian Omicron, BioNTech Kumpulkan Data
HS meninggal dunia saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, kata Firdaus, kondisi kesehatan HS menurun, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Tak lama mendapatkan perawatan kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.