Kapolda Sumut Bilang Kombes Riko Sunarko Dicopot Bukan karena Terima Suap

Riko tak terbukti terima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Suhardiman
Minggu, 23 Januari 2022 | 09:05 WIB
Kapolda Sumut Bilang Kombes Riko Sunarko Dicopot Bukan karena  Terima Suap
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Plh Kapolrestabes Medan sejak Jumat (21/1).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bilang, Riko Sunarko dicopot bukan karena terlibat kasus suap. Namun Riko diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Riko Sunarko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," Panca dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/1/2022).

Panca menegaskan, Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan itu awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan pada sidang Selasa (11/1/2022).

Riko tak terbukti terima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Baca Juga:3 Akibat Malas yang Harus Diingat, Auto Jungkir Kasur!

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata

Panca mengaku, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Riko Sunarko ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli motor serta untuk wasrik.

"Riko juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.

"Namun Rp 7 juta sudah dibayar oleh Riko Sunarko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan," jelasnya.

Baca Juga:Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya

Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan Riko tidak boleh membebankan sisa pembayan itu kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini