SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas mengeluarkan aturan terbaru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Sarpas (sarana prasarana) yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/02/2022)
Kemudian, untuk sarana prasarana masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.
Baca Juga:Puluhan DPO Diduga Belum Ditangkap Polisi, LBH Medan: Meresahkan dan Menghambat Investasi!
Hadi menambahkan, setiap pemohon yang datang ke gedung untuk mengurus SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Sarpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” ucapnya lagi.