KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Lewat Orang Kepercayaan

Tim penyidik KPK melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Terbit.

Suhardiman
Kamis, 10 Maret 2022 | 16:16 WIB
KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Lewat Orang Kepercayaan
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSumut.id - KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin lewat orang kepercayaannya. Tim penyidik KPK melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Terbit.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TRP dengan menggunakan perantaraan beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).

Lima saksi yang diperiksa adalah Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Nasrol, staf PT Nangindu 69 Natali, dan tiga staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat, yakni Adaniar, Nuzaima Agustari, dan Rismayani.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit).

Baca Juga:Puan Maharani: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Tiga pihak swasta atau kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin Angin selaku pemberi suap dari pihak swasta atau kontraktor.

Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk berkoordinasi dengan Iskandar, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menduga ada permintaan persentase atau fee oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan teersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Bogor 'Pelesir' ke Bali, Pengamat: Tak Punya Hati dan Hamburkan Uang Rakyat

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi, untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak