SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AZ (22) ditangkap polisi usai melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Dia diduga memamerkan kemaluannya kepada korban.
Orang tua korban yang tak terima dengan aksi tak senonoh itu pun melaporkan pelaku ke Polres Tapsel. "Peristiwa itu terjadi 25 November 2022. Mulanya korban baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan," kata Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga, Senin (19/9/2022).
Saat bertemu korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan itu pun dituruti korban.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku berhenti dan mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi salah satu rumah warga dengan alasan menemaninya buang air kecil. Korban menolak karena rumahnya sudah dekat.
Baca Juga:Sekretaris Dinas Kesehatan Tapsel Juga Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Pelaku langsung menarik dan mencubit korban, lalu membawanya dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Di kamar mandi, pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Korban langsung lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” katanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua korban tak terima atas perlakukan pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan.
Kini, AZ meringkuk di sel tahanan Polres Tapsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 jonto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Budi warsito