Polisi Obrak-abrik Rumah Produksi Gas Elpiji Oplosan di Medan, Pemasaran Sampai ke Aceh

Polisi menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi home industri gas elpiji oplosan di Jalan Jermal XII, Kota Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 22 September 2023 | 14:28 WIB
Polisi Obrak-abrik Rumah Produksi Gas Elpiji Oplosan di Medan, Pemasaran Sampai ke Aceh
Penggrebekan gas elpiji oplosan di Cirebon. [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi home industri gas elpiji oplosan di Jalan Jermal XII, Kota Medan. Sedikitnya, seribu tabung gas elpiji ditemukan di lokasi tersebut.

Selain menyita seribu tabung gas mulai dari ukuran 3 kg hingga 12 kg, polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Erwin Saputra yang diduga pemilik home industri gas oplosan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat home industri gas oplosan.

Polisi yang mendapat Informasi ini kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan turun menggerebek lokasi.

Baca Juga:Mayor Dedi Hasibuan Ditahan 7 hari usai Geruduk Polrestabes Medan, Anak Buah Dihukum Lari hingga Piket Seminggu

"Di lokasi tersebut tim menemukan praktek penyalahgunaan BBM migas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," katanya, Jumat (22/9/2023).

Fathir mengatakan dari penggerebekan di lokasi, pihaknya turut mengamankan barang bukti seribu tabung gas elpiji dan menangkap satu orang tersangka.

"Tersangka mendapatkan tabung gas ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar kota Medan dan Deli Serdang. Lokasinya ini rumah, rumahnya ini digunakan untuk kegiatan ini (oplos gas), jadi memang sudah disiapkan oleh tersangka," ujar Fathir.

Kasat menjelaskan, usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah baik di Medan hingga ke Aceh.

"Jadi gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," imbuhnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Mekanik yang Bawa Kabur Motor Pria di Medan saat Diservice

Terhadap tersangka atas nama Erwin Saputra dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini