SuaraSumut.id - Eva Donna Sinulingga dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, Rabu (1/11/2023).
Dalam agenda pledoi, FKH UGM dan PDHI Sumut mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara anjing Bogel, khususnya terkait keilmuan tentang hewan dan profesi dokter hewan. Dalam kedua amicus curae itu disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak rabies tanggal 10 Juni 2021.
"Semoga ini menjadi pertimbangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak rabies dan Donna bisa dibebaskan," kata Francine Widjojo dalam keterangan tertulis.
Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban.
Baca Juga:Singgung Saksi Cari Selamat, Johnny G Plate Merasa Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian hingga Kemenkes," ujarnya.
Anjing Bogel sudah dinyatakan bebas observasi penyakit menular rabies oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021).
Kemudian diberikan vaksin anti rabies pada 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022 serta masih hidup sampai saat ini atau dua tahun lebih paska dugaan penularaan rabies pada korban.
"Tidak ada lubang dan sobek pada celana korban, tidak ada luka bekas gigitan hewan pada visum. Saksi kepling hingga jaksa. Mereka bilang luka gigitan hewan di paha kiri, sedangkan luka pada dakwaan dan visum di paha kanan. Dapat disimpulkan bahwa anjing Bogel tidak menggigit korban," katanya.
Baca Juga:Hacker Klaim Retas Kementerian Pertahanan RI, Jual Dokumen Rahasia di Pasar Gelap