KAI Terapkan Aturan Baru untuk Penggunaan Power Bank di Kereta Api

Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

Suhardiman
Selasa, 25 November 2025 | 15:28 WIB
KAI Terapkan Aturan Baru untuk Penggunaan Power Bank di Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api (Unsplash/muhammad arief)
Baca 10 detik
  • KAI Divre I Sumut menerapkan batasan kapasitas maksimal 100 Wh bagi penumpang yang membawa power bank.
  • Penumpang boleh memakai power bank untuk mengisi daya perangkat, tetapi dilarang mengisi ulang power bank di kereta.
  • Power bank harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki label kapasitas yang jelas sesuai ketentuan KAI.

SuaraSumut.id - PT KAI Divre I Sumut menerapkan aturan baru terkait penggunaan power bank selama perjalanan kereta api. Aturan ini berlaku untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman dan tanpa kendala bagi penumpang.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin mengatakan penumpang diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Penumpang diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan.

Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

"Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop," katanya melansir Antara, Selasa 25 November 2025.

Penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini