3 Bulan Diburu Polisi, Tersangka Rudapaksa ABG di Simeulue Serahkan diri

JO menyerahkan diri setelah tiga bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:14 WIB
3 Bulan Diburu Polisi, Tersangka Rudapaksa ABG di Simeulue Serahkan diri
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinisial JO (28) warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditahan. JO menyerahkan diri setelah tiga bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"JO menyerahkan diri ke polisi. Ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan," kata  Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, Kamis (3/12/2020).

JO melarikan diri usai melakukan rudapaksa seorang gadis berusia 16 tahun di dalam sebuah mobil penumpang. Peristiwa terjadi pada 26 September 2020.

Ia menyerahkan diri karena merasa resah terus dicari-cari polisi agar bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum.

Baca Juga:Iming-imingi Duit Rp 20 Ribu, Ayah di Bengkong Tega Cabuli Anak Tiri

"Tersangka dihantui kegelisahan karena terus menerus diburu polisi, ia kemudian merasa tidak tenang," jelasnya.

JO lalu memberitahu keberadaannya kepada aparat desa di desa tempat tinggalnya. Kemudian aparat desa menjemput tersangka dan dibawa ke Mapolres Simeulue.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka juga terancam pidana pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga:Alih-alih Sembuhkan Depresi, Seorang Ustad Tega Rudapaksa Gadis 23 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini