SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016.
Ketiga tersangka yang ditahan, yaitu DS (51) Direktur salah satu perusahaan, SLP (46) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 4 hingga 23 Maret 2021 di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.
Baca Juga:Gaji Jauh di Bawah UMR, 2 Sarjana Ini Setia Jadi Abdi Dalem Keraton Jogja
Ketiganya diduga telah merugikan negara Rp 1 miliar lebih.Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara.
"Ditemukannya kerugian negara Rp 1.170.021.810,94, sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," katanya.
Sumanggar menyebut, kasus tersebut terjadi pada 2016 di Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Humbang Hasundutan.
Saat itu, Dinas Prasarana Wilayah telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba dengan nilai kontrak Rp 5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
"Ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan," tukasnya.
Baca Juga:Ketahui Alasan Umum Para Zodiak Selingkuh: Pisces Ternyata Setia, Tetapi...