Korban Penyiraman Air Keras di Medan Dilaporkan Balik Memeras, Begini Kata Polisi

saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan itu.

Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:49 WIB
Korban Penyiraman Air Keras di Medan Dilaporkan Balik Memeras, Begini Kata Polisi
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting memberikan penjelasan kepada wartawan. [Ist]

"Terlapor meminta agar bulanan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan ada kesepakatan permintaan dipenuhi, berjalan waktu diminta lagi dinaikan Rp 4 juta rupiah per bulan. Semua ada screenshot di chattingan percakapan," katanya.

Akhirnya permintaan tersebut dipenuhi oleh SS. Namun, terlapor terus meminta tambahan tiap bulan.

"Disanggupi SS melalui pelapor HST, lalu ada permintaan lima juta itulah menjadi awal perbuatan penyiraman air keras," ungkapnya.

Madianta melanjutkan, status Persada Sembiring saat ini masih terlapor.

Baca Juga:Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja

"Status PBS di dalam pelaporan HST ini masih sebagai terlapor, dilaporkan 11 Agustus 2021," imbuhnya.

Penjelasan Soal Usaha Ilegal

Mengenai dengan usaha ilegal yang dijalankan pelapor HST, Madianta mengaku, pihaknya telah melakukan penindakan.

"Untuk usaha ilegal petugs telah melakukan penertiban bergabung dengan Sabhara dan Polsek, namun pada saat itu tidak ada orang yang diamankan, hanya barang bukti diamankan, orangnya semua berlarian," kata Madianta.

Setelah melakukan penggerebekan, usaha ilegal jenis perjudian tidak buka.Ditanya kenapa polisi tidak menjerat SS dan HST dengan kasus dugaan perjudian, melainkan hanya kasus penganiyaan berat, Madianta menjawab singkat.

Baca Juga:Prabowo Subianto: Percuma Kaya Raya Kalau Ketahanan Masih Lemah

"Yang bisa kita buktikan adalah penganiayaan berat, itu masih kita dalami. Kita lihat perkembangannya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini