SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.
Kelimanya tersangka adalah CS selaku Direktur, FS selaku Pimcab tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Pihaknya bahkan telah melaporkan penggelapan yang dilakukan oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikian dikutip dari hak jawab atau klarifikasi Bank BTN atas pemberitaan SuaraSumut.id yang ditandatangani Corporate Secretary, Ari Kurniawan, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:Densus 88 Tidak Menemukan Bahan Peledak Saat Menangkap Farid Okbah di Bekasi
"BTN sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada para pihak yang tidak bertanggungjawab," tulisnya.
Lebih lanjut, BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. BTN masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi. Untuk diketahui, PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen.
"Kami membenarkan bahwa fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KY adalah sebesar Rp 39,5 Miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp 39,5 Miliar melainkan sebesar Rp 14,7 Miliar (Kewajiban Pokok) karena sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KY sekitar Rp 24 Miliar. Fasilitas kredit PT KY menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KY menjadi macet sejak 29 Januari 2019," tulisnya.
Baca Juga:Penyederhanaan Surat Suara, KPU Berharap Bisa Tekan Anggaran Pemilu 2024