SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy menanggapi soal laporan itu. Ia mengaku akan melapor balik.
"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy, kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Edy mengaku, LHKPN ada pertanggungjawaban harta yang dilaporkan kepada pihak berwajib. KPK memiliki mekanisme sendiri untuk mengecek kebenarannya.
"KPK sudah turun, tak mungkin KPK gak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan (LHKPN)," ujarnya.
Baca Juga:Pasokan Listrik di Jakarta Aman Pasca Gempa Banten
Edy sempat buka-bukaan terkait harta kekayaannya menurun selama menjadi Gubernur Sumut.
Tidak tanggung-tanggung, harta kekayaan Edy dari 2018 sampai 2020 menyusut hingga Rp 8,2 miliar.
Diberitakan, Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, pada Kamis (13/1/2022).
Dirinya dilaporkan dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga:Gempa Bumi Magnitudo 6,7 di Banten Rusak Sejumlah Rumah Warga Pandeglang