31 Daerah di Sumut Boleh Gelar Vaksinasi Booster, Padang Sidimpuan dan Padang Lawas Belum Diizinkan

Sebanyak 31 dari 33 kabupaten dan kota di Sumut telah memenuhi kriteria yang diperbolehkan untuk menggelar vaksin tahap ketiga atau vaksinasi booster.

Riki Chandra
Minggu, 16 Januari 2022 | 11:44 WIB
31 Daerah di Sumut Boleh Gelar Vaksinasi Booster, Padang Sidimpuan dan Padang Lawas Belum Diizinkan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi megatakan, sebanyak 31 dari 33 kabupaten dan kota di Sumut telah memenuhi kriteria yang diperbolehkan untuk menggelar vaksin tahap ketiga atau vaksinasi booster.

"Karena sudah memenuhi kriteria, maka sesuai aturan dilakukan vaksinasi penguat. Saat ini prosesnya sedang disiapkan agar pelaksanaannya bersama TNI/Polri berjalan lancar," ujarnya, dikutip dari Antara, Mingggu (16/1/2022).

Sementara itu, dua daerah di Sumut yang belum mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi booster adalah Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Edy, untuk memenuhi kriteria melaksanakan vaksinasi booster, capaian vaksinasi dosis pertama di satu daerah itu minimal 70 persen dan vaksinasi lanjut usia harus di angka 60 persen.

Baca Juga:Stok Vaksin Booster di Kota Surabaya Habis, Vaksin Sinovac Melimpah

Meski begitu, Edy tidak bisa memastikan vaksin penguat merek apa yang akan diberikan kepada masyarakat untuk vaksinasi booster. "Tidak ada pilihan khusus. Intinya, semua vaksin digunakan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

"Masyarakat diminta ikut vaksinasi penguat untuk kepentingan bersama menekan penyebaran Covid-19, apalagi ada varian baru omicron," katanya lagi.

Selain menggelar vaksinasi booster, Pemprov Sumut juga akan menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Sumut telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini