SuaraSumut.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut dan BPN Kabupaten Langkat. Pengeledahan itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah di daerah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait drngan pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat.
Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut Yos, penggeledahan dilakukan selama dua hari yang dimulai sejak Kamis (7/4/2022) di kantor BPN Langkat dan dilanjutkan ke BPN Sumut.
"Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti," paparnya, Jumat (8/4/2022).
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke Langkat. Hal itu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
Tim penyidik Pidsus yang turun bersama tim terkait bertujuan untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam penangananya, sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan. Dari status penyelidikan, menjadi penyidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2022.
"Soal kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat itu," pungkas Yos A Tarigan.
Baca Juga:Polisi Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Sumut ke Jaksa
Kontributor : Budi warsito