SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) usai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana kasus penghinaan itu ditangkap tim Kejari Taput pada Kamis (25/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Henuk ditangkap sekitar pukul 11.48 WIB. Terpidana itu ditangkap di kawasan Padang Bulan, Medan.
"Terpidana Prof. Ir Yusuf Leonard Henuk ditangkap di kediamannya di perumahan Citra Garden oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ujar Yos A Tarigan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:Kejari Taput Tetapkan Prof Henuk Sebagai DPO
Setelah diamankan, lanjut Yos, Henuk dibawa ke Kejati Sumut untuk proses adiministrasi. Kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil kordinasi dengan bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana dieksekusi di Rutan Kelas II B Tarutung,” ujarnya.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Pada persidangan di PN Tarutung. Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Kemudian, Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider