Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling berikutnya berada di samping Graha Gapari di Jalan Putri Hijau Medan. Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam mulai 14 hingga 16 September 2023.
3. J.City Medan Johor
Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam juga berada di J City Medan Johor, mulai 17 hingga 19 September 2023.
4. Ring Road City Walks (RCW)
Baca Juga:Jokowi Tebar 210 Ribu Ton Beras Buat Rakyat Miskin Setiap Bulan
Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam juga tersedia di Ringroad City Waks, Jalan Ringroad - Medan Sunggal mulai 20 s/d 23 September 2023.
Berkas yang Mesti Disiapkan
- Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP
- Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
Baca Juga:Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah: