SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Keputusan tersebut menuai kritikan.
Praktisi hukum Rinto Maha menilai, langkah tersebut kurang tepat dalam penanganan kasus berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Pertama, saya bilang ini sangat aneh. Kenapa? Kasusnya jelas kategori pidana berat dan pelanggaran HAM tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Kamis (31/3/2022).
Rinto mengatakan, ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan. Seharusnya, kata Rinto, penyidik melakukan penangkaan begitu memperoleh keterangan saksi korban, visum, keterangan ahli dalam kasus itu.
Baca Juga:Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
"Dugaan kita ada tindakan tidak sesuai. Harusnya lidik, sidik, penangkapan dan tahan. Kasus ini menjadi atensi nasional. Aneh, ada apa? Harusnya Kapolda Sumut menangkap semua kalau ada perbudakan di dalammnya," paparnya.
Dengan tidak ditahannya para tersangka, Rinto menduga ada konflik kepentingan. Ia mencontohkan, dalam kasus ITE penanganannya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Padahal dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.
"Ini ada korban jiwa, ada pelanggaran HAM, tapi kok tidak ditahan. Itu tindak pidana berat. Seharusnya sistem pengawasan Polri jalan dong. Ini kejahatan berat, ada yang mati, ada yang dikerangkeng berbulan-bulan," tegasnya.
Rinto meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dirinya juga meminta agar LPSK tegas dan menyurati Kapolri untuk periksa kembali semuanya.
"Dugaan saya ada konflik kepentingan. Kalau tidak ada harus tegas dong. Mabes Polri harus mengambil alih dan tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.
Baca Juga:Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Anggota TNI
Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Kontributor : Budi warsito