8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?

ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Keputusan tersebut menuai kritikan.

Praktisi hukum Rinto Maha menilai, langkah tersebut kurang tepat dalam penanganan kasus berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Pertama, saya bilang ini sangat aneh. Kenapa? Kasusnya jelas kategori pidana berat dan pelanggaran HAM tidak dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya, Kamis (31/3/2022).

Rinto mengatakan, ada tindakan yang tidak sesuai dalam penanganan yang dilakukan. Seharusnya, kata Rinto, penyidik melakukan penangkaan begitu memperoleh keterangan saksi korban, visum, keterangan ahli dalam kasus itu.

Baca Juga:Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun

"Dugaan kita ada tindakan tidak sesuai. Harusnya lidik, sidik, penangkapan dan tahan. Kasus ini menjadi atensi nasional. Aneh, ada apa? Harusnya Kapolda Sumut menangkap semua kalau ada perbudakan di dalammnya," paparnya.

Dengan tidak ditahannya para tersangka, Rinto menduga ada konflik kepentingan. Ia mencontohkan, dalam kasus ITE penanganannya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Padahal dalam kasus itu tidak ada korban jiwa.

"Ini ada korban jiwa, ada pelanggaran HAM, tapi kok tidak ditahan. Itu tindak pidana berat. Seharusnya sistem pengawasan Polri jalan dong. Ini kejahatan berat, ada yang mati, ada yang dikerangkeng berbulan-bulan," tegasnya.

Rinto meminta agar Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dirinya juga meminta agar LPSK tegas dan menyurati Kapolri untuk periksa kembali semuanya.

"Dugaan saya ada konflik kepentingan. Kalau tidak ada harus tegas dong. Mabes Polri harus mengambil alih dan tangkap semua yang terlibat," pungkasnya.

Baca Juga:Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Anggota TNI

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini